Dampak Teknologi Komunikasi
1. Internet.
Teknologi informasi telah mengubah perilaku dan pola hidup masyarakat secara global. Perkembangan teknologi informasi telah pula menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, budaya, ekonomi dan pola penegakan hukum yang secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Dampak Positif :
Komunikasi internet menjadi salah satu alat komunikasi secara global para pengguna. Dalam dunia cyber sering disebut chating dan berkirim email. Bagi pecinta dunia maya pasti taka sing dengan istilah tersebut. Karena dalam berkomunikasi mereka cenderung dengan melakukan surat menyurat dengan melalui email pribadi. Sedangkan chatting zone bias disebut komunikasi secara lamgsung diInternet. Mereka dapat melakukan perbincangan dalam dunia maya. Dan sekarang dengan adanya web cam para pengguna layanan ini dapat bertatap muka secara langsung dengan lawan komunikasi di wanet, meskipun berjarak puluhan ribu kilometer.
Dampak dari fasilitas teknologi seperti ini tentu saja tidak dapat dibiarkan atau tidak direspon sama sekali oleh banyak insan perguruan tinggi. Kemudahan yang telah memungkinkan individu mengemukakan ide 'seakan akan' berada berhadapan dengan orang banyak ini, cepat atau lambat akan mengubah budaya (komunikasi) manusia. Bila dulu sebelum ada email, untuk berbicara kepada dosen pembimbingnya, seorang mahasiswa harus antre mendapatkan kesempatan bertemu. Sekarang, cukup menuliskan lewat email pesan yang akan disampaikan itu dapat dibaca untuk kemudian ditanggapi. Saya membayangkan topik riset mahasiswa maupun dosen dapat di fokuskan melalui forum seperti ini.
Dampak Negatif:
Selain dampak positif tersebut, ternyata juga disadari bahwa teknologi informasi memberikan peluang untuk terjadinya kejahatan-kejahatan baru (cybercrime) yang bahkan lebih canggih dibanding kejahatan konvensional.
Di samping itu masalah pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat data elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia, tetapi dalam kenyataannya data dimaksud juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Sehingga dampak yang diakibatkannya pun bisa terjadi demikian cepat, bahkan sangat dahsyat. Teknologi infomasi dan komunikasi telah menjadi instrumen efektif dalam perdagangan global dan sekaligus perbuatan melawan hukum dan kejahatan. Ironinya dalam kedaan transaksi dan kegiatan virtual telah meningkat demikian tinggi dan cepat, justru kita belum memiliki regulasi yang mengatur tentang Cyber Law.
Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual tetapi sudah dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis untuk ruang siber tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan perbuatannya dengan kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan obyek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Kegiatan siber adalah kegiatan virtual tetapi berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik, dengan demikian subyek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Pelanggaran hukum dalam transaksi elektronik dan perbuatan hukum di dunia maya lainnya merupakan fenomena yang sangat mengkhawatirkan, mengingat tindakan carding, hacking, cracking, phising, booting, viruses, cybersquating, pornografi, perjudian, penipuan, terorisme, penyebaran informasi destruktif seperti cara pembuatan dan penggunaan bom telah menjadi bagian dari aktivitas perbuatan pelaku kejahatan internet.
Pelanggaran hukum di Internet seringkali sulit dipecahkan, karena di samping perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh subyek yang menggunakan sarana teknologi canggih dan sulit dilacak keberadaannya, Kegiatan dimakud seringkali dilakukan dari luar teritorial Indonesia atau sebaliknya, subyeknya berada di Indonesia tetapi modusnya dan lex loci delITi-nya terjadi di luar Indonesia, hal ini menyebabkan pembuktiannya menjadi lebih sulit dibandingkan dengan perbuatan melawan hukum biasa.
Dalam kenyataan keseharian perbuatan melawan hukum melalui instrumen IT telah mengakibatkan dampak yang luas dan sangat fatal, gangguan terhadap situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas data-data PEMILU Legislatif Tahun 1999 adalah salah satu contoh. Contoh lain adalah padamnya aliran listrik di Los Angeles, Chicago, Washington dan New York serta rusaknya sistem kontrol penerbangan secara misterius di Kansas, Amerika Serikat. Tindakan yang menimbulkan akibat yang lebih parah dapat pula terjadi, antara lain berupa gangguan Instrument Landing System (ILS), berupa alat pemandu pendaratan pesawat terbang. Untuk dunia perbankan tindakan penyalahgunaan nama domain dalam kasus www.klikbca.com adalah contohnya. Dengan menggunakan modus typosite, seorang typositer telah berhasil menjaring lebih dari seratus PIN nasabah Bank BCA dalam waktu sekitar 24 jam setelah yang bersangkutan membuat nama domain mirip www.klikbca.com seperti www.kilkbca.com, www.klikbac.com, www.clickbca.com dan lain-lain, melalui registrar di luar negeri.
2. Hand Phone/ Phone Sellular.
Teknologi saat ini berkembang semakin pesat, termasuk teknologi dalam berkomunikasi. Handphone atau HP merupakan salah satu teknologi yang saat ini marak digunakan oleh masyarakat di Indonesia. Pada awalnya mungkin handphone ini hanya digunakan oleh kalangan tertentu, misalnya pengusaha. Akan tetapi, lama kelamaan HP ini seolah-olah menjadi suatu kebutuhan yang primer bagi masyarakat Indonesia. Fungsi HP saat ini bukan hanya sebagai alat berkomunikasi yang efektif, akan tetapi juga sebagai alat untuk meningkatkan prestise atau nilai diri di komunitasnya, dengan tujuan agar tidak dianggap kuper atau ketinggalan zaman.
Teknologi dari alat komunikasi ini semakin hari semakin maju, sehingga banyak jenis HP yang bermunculan. HP yang diproduksi semakin variatif baik dari merek, bentuk, ukuran maupun menu dan fitur yang dimiliki. Dengan adanya hal tersebut, masyarakat cenderung berlomba-lomba memiliki HP yang menurut mereka paling maju dan paling baru. HP juga sudah menjadi salah satu kebutuhan sehari-hari yang digunakan secara umum oleh masyarakat, mulai dari kalangan profesional, birokrat, selebriti, elite politik, karyawan, atau mahasiswa., kini ada kecenderungan HP sudah mulai marak diperkenalkan dan digunakan kepada anak-anak sekolah yang dari segi umur masih belum masuk kategori dewasa.
Selain berbagai kontroversi di seputar dampak negatif penggunaannya,. penggunaan HP juga berakibat buruk terhadap kesehatan, ada baiknya masyarakat lebih hati-hati dan bijaksana dalam menggunakan atau memilih HP, khususnya bagi anak-anak. Jika memang tidak terlalu diperlukan, sebaiknya anak-anak jangan dulu diberi kesempatan menggunakan HP secara permanen. Sekadar mempekenalkan dan mengajarkan teknologi HP boleh-boleh saja, tapi tunda dulu di sebagai pemakai tetap. Tidak saja dari aspek kesehatan yang diyakini masih relatif rentan, tapi dari sisi lain, khususnya menyangkut keamanan juga sangat rawan terhadap tindak kejahatan. Ingat, anak-anak merupakan salah satu target utama dari pada penjahat. Ada beberapa langkah yang sebaiknya ditempuh agar relatif aman menggunakan HP. Langkah-langkah tersebut antara lain minimalkan pemakaian HP pada anak, kurangi, atau hindari penggunaan HP pada saat sinyal lemah karena saat itu HP akan bekerja lebih keras sehingga memperkuat radiasi. Selain itu, usahakan jangan terlalu dekat ke telinga, jika perlu gunakan handsfree dan yang tidak kalah pentingnya adalah jangan biarkan anak-anak menggunakan HP saat menyeberang jalan. Itu jauh lebih berbahaya.
Maraknya masyarakat menggunakan HP sebetulnya memberikan dampak yang positif untuk masyarakat pada umumnya karena mempermudah komunikasi. Akan tetapi, yang perlu diingat adalah bagaimana menyadarkan masyarakat bahwa dengan adanya teknologi yang semakin maju dari HP ini tidak membuat masyarakat Indonesia mempunyai pola hidup yang konsumtif bahkan melebihi batas.